1. Sejarah Singkat KSP Berkat Bulukumba
Pada Rapat Anggota tanggal 25 Februari 1967, dibentuk
Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama “Berkat” yang letaknya di Perkampungan
kumuh Kampung Nipa, dalam Kota Bulukumba disebuah rumah panggung kecil
kepunyaan Almarhum Lambaru yang pekerjaannya waktu itu sebagai Mandor Pasar
Kampung Nipa.
Koperasi tersebut dipelopori oleh Sdr. H. Arifuddin, seorang
Pegawai Negeri yang jabatannya waktu itu ialah Wakil Kepala Wilayah Kecamatan
Ujung Bulu dalam Kota Bulukumba, setelah melihat dan menyadari bahwa citra
Koperasi hampir hilang, sebagai akibat banyaknya Koperasi Konsumsi yang waktu
itu bubar karena mengharapkan jatah dari pemerintah sudah ditiadakan.
Peralihan dari pemerintah Orde Lama ke Pemerintah Orde Baru,
sebagaimana yang sudah-sudah maka seluruh Koperasi yang tadinya mengharapkan
bantuan/jatah tidak aktif dan lama kelamaan membubarkan diri.
Akibat kefakuman Koperasi masa itu, maka timbul rentenir
bagaikan jamur tumbuh dimusim hujan, banyak anggota masyarakat yang terlibat
rentenir utamanya dikalangan Pegawai Negeri, karena gaji Pegawai Negeri waktu
itu sangat rendah, maka sangat dibutuhkan Koperasi Simpan Pinjam Berkat untuk
mengantisipasi peranan rentenir.
2. Susunan Pengurus Yang Pertama
1. Ketua : H. Arifuddin (Almarhum)
2. Wakil Ketua : Abd. Majju (Almarhum)
3. Bendahara : Abd. Kasim. L
4. Sekretaris : M. Alimin Ware
5. Pembantu : 1. Lambaru (Almarhum)
2. M. Jamal (Almarhum)
3. Modal Pertama
Dengan Modal sebanyak Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ditambah
semangat yang besar bekerja dengan bersungguh-sungguh serta dengan penuh
4. Simpanan Pokok, Wajib dan Simpanan Lainnya
Simpanan Pokok sejak didirikan pertama hanya Rp 50,- (Lima
Puluh Rupiah) dan Simpanan Wajib Rp 1,- (Satu Rupiah) perbulan perorang.
Perkembangan dari tahun ke tahun selalu diadakan penyesuaian
yang sampai saat ini Simpanan Pokok sebesar Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu
Rupiah) dan Simpanan Wajib Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Selain daripada itu untuk memperbesar Modal Koperasi diupayakan
Simpanan Manasuka / Berjangka begitu pula Simpanan Sipatuwo.
5. Badan Hukum
Selang hanya 3 (tiga) hari saja, yaitu tanggal 1 Maret 1967,
terbit pengakuan / Badan Hukum No. 03 /BH/IV/1967 yang berusaha dibidang Jasa /
Simpan Pinjam yang satu satunya di Kab. Bulukumba.
Kemudian dengan berlakunya Undang Undang No. 25 Tahun 1992,
tentang Perkoperasian maka Koperasi kita menyesuaikan diri dengan Undang Undang
yang baru, maka diadakan lagi perobahan Anggaran Dasar dengan No. 06
/BH/PAD/KWK.20/IV/1996, tanggal 22 April 1996 dan jo. No. 55 Tahun 2006,
Tanggal 15 Maret 2006.
6. Pembentukan PT. Berkat
Sehubungan dengan adanya ketentuan melarang bagi Koperasi
Simpan Pinjam berusaha dibidang lain selain dari usaha simpan pinjam, maka
semua unit usaha yang terlanjur ada sebelum berlakunya Undang-Undang No.25
tahun 1992, maka dibentuklah sebuah PT (Persero) yang diberi nama PT. Berkat,
untuk meneruskan unit-unit usaha selain Simpan Pinjam yang dimiliki oleh
Koperasi.
7. Pembentukan Kantor Cabang dan Cabang Pembantu
Komantar Terakhir
Tommy Utama
Programmer
Dewi Safitriir